Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Tahun Propam Polri, Kadivpropam Janji Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum untuk Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:05:00 WIB
Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum untuk Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon diusut Propam dan Irwasum. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses evaluasi masih terus dilakukan oleh masing-masing divisi. Ia menyebut evaluasi juga dilakukan menentukan langkah yang nantinya akan diambil terkait kasus tersebut. 

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut