Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Mendagri: Lebih Banyak Positifnya

Selasa, 08 September 2020 - 23:59:00 WIB
 Kapolri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Mendagri: Lebih Banyak Positifnya
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok Puspen Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

Jika tidak dimoratorium, Tito mengatakan, akan terjadi aksi saling lapor antarkontestan Pilkada 2020. Polri bisa menjadi instrumen untuk menjatuhkan lawan politik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan anggotanya untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Perintah itu untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada.

Perintah Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020. Surat itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Dalam telegram itu disebutkan, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut