Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

Senin, 07 September 2026 - 14:54:00 WIB
Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," ucapnya.

Dia menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan karhutla akan terus diperkuat, terlebih Indonesia masih menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung panjang.

Selain penegakan hukum, Polri akan meningkatkan sosialisasi dan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ucap Sigit.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut