Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Naik Sidik Kasus Kayu Gelondongan, 2 Segera Menyusul

Senin, 15 Desember 2025 - 21:19:00 WIB
Kapolri Ungkap 1 Korporasi Naik Sidik Kasus Kayu Gelondongan, 2 Segera Menyusul
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan satu korporasi telah naik penyidikan kasus kayu gelondongan, dua korporasi segera menyusul. (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikan nanti secara bertahap kita akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Namun yang jelas pemeriksaan di lapangan saat ini terus berlanjut. Nanti kalau sudah naik sidik baru kita umumkan," tutur Sigit. 

Dalam hal ini, Sigit menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembalakan liar, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

"Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan ya kita lakukan penindakan hukum. Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Pak Presiden dan akan kita laksanakan," kata Sigit.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut