Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Karangan Bunga Dukungan Padati PN Jaksel jelang Vonis Richard Eliezer, Bertuliskan Save Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:30:00 WIB
Karangan Bunga Dukungan Padati PN Jaksel jelang Vonis Richard Eliezer, Bertuliskan Save Bharada E
Karangan bunga dukungan Bharada E di PN Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Karangan bunga dukungan padati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada hari ini Rabu (15/2/2023). Tulisan karangan bunga tersebut mendukung Bharada E.

Salah satu tulisan karangan bunga itu meminta majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi Bharada E.

"Hendaklah Keadilan Ditegakkan Supaya Dunia Tidak Binasa #Save Bharada E," demikian tulisan karangan bunga yang dikirim dari Admin Sobat Icad.

"Buat Icad apapun keputusannya kami akan tetap mendukungmu," demikian tulisan karangan bunga yang lain.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sementara terdakwa lain sudah menjalani sidang vonis. Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut