Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Karen Agustiawan Bebas karena Risiko Bisnis, Kejagung: Kalau Jiwasraya Melawan Hukum

Rabu, 11 Maret 2020 - 10:51:00 WIB
Karen Agustiawan Bebas karena Risiko Bisnis, Kejagung: Kalau Jiwasraya Melawan Hukum
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya memiliki kemiripan dengan kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Kejagung menyebut kedua kasus itu terjadi sebagai risiko bisnis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan tetap ada perbedaan mencolok di antara kedua kasus tersebut. Febrie menduga transaksi yang dilakukan Jiwasraya memang sengaja melawan hukum, sementara Karen tidak.

"Memang sebenarnya hampir sama dua kasus itu. Tapi apakah risiko bisnis itu bisa dilakukan berulang-ulang? Salah itu. Masa 2008 sampai 2018 rugi terus bisnis Jiwasraya. Kalau begitu namanya pembobolan berkali-kali," kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Febrie mengatakan apa yang dilakukan Karen dengan mengacu pada Bussiness Judgment Rule (BJR) berbeda dengan tersangka PT Asuransi Jiwasraya. Karen melakukan dengan kahati-hatian sementara kasus Jiwasraya tidak.

"Karen melakukanya sudah dengan kehati-hatian, yaitu ketaatan pada prosedural. Dia tidak ada melawan hukum ketika melakukan transaksi bisnis. Dia rugi, berarti itu risiko bisnis. Tapi kalau semua dilanggar dan melawan hukum (kasus Jiwasrya), apa itu risiko bisnis?" ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut