Karen Agustiawan Bebas karena Risiko Bisnis, Kejagung: Kalau Jiwasraya Melawan Hukum
Untuk membuktikan kasus Jiwasraya terbukti salah, Febrie menegaskan perlu melihat prosedur dalam investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga telah melawan hukum. Dia menyebut hampir semua transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya melawan hukum sehingga hal tersebut tidak dibenarkan.
"Kalau dia tidak melawan hukum, bisa risiko bisnis. Tapi kalau semuanya melawan hukum, saham tidak likuid, berkali-kali dia lakukan, audit akhir tahun ditutup dengan reksadana supaya tidak ketahuan. Masa risiko bisnis," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan tersebut dikeluarkan, Senin, 9 Maret 2020.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis kasasi antara lain yang dilakukan Karen Agustiawan bukan tindak pidana. Putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Editor: Rizal Bomantama