Karhutla Disebut Terorisme Ekologis, Ahmad Alimuddin Desak Polri Tangkap Pemilik Perusahaan
Selain penindakan hukum, Alimuddin meminta pemerintah menghentikan operasional perusahaan yang terbukti menjadi penyebab karhutla. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar sanksi tidak sekadar menjadi formalitas tanpa memberikan dampak terhadap perilaku perusahaan.
"Jangan sampai mereka diberikan sanksi tapi tetap melanjutkan lalu kemudian enggak ada efek jera," ucapnya.
Alimuddin juga menyoroti peraturan daerah (perda) yang memperbolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan. Dia meminta ketentuan tersebut ditinjau ulang karena khawatir dapat dimanfaatkan sebagai celah oleh pihak tertentu, termasuk korporasi, untuk melakukan pembakaran lahan.
"Terkait dengan Perda itu, harga mati, mutlak memang harus direvisi atau seperti apa, karena jangan sampai ini dijadikan modus operandi oleh berbagai pihak terutama korporasi yang akhirnya yang jadi korban ujung-ujungnya masyarakat," ujarnya.
Editor: Donald Karouw