Kartu Prakerja Meningkatkan Kompetensi Masyarakat Indonesia
Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Anggota DPR RI Fraksi Golkar
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui program Kartu Pra Kerja yang ditanda tangani pada 26 Februari 2020 dan diluncurkan pada 20 Maret 2020 telah menjadi era baru bagi pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia. Kebijakan tersebut tidak saja menjadi modal bagi masyarakat untuk memiliki keahlian kerja melainkan juga membuat bangsa Indonesia memiliki tabungan kualitas SDM siap pakai di berbagai bidang.
Program ini merupakan bentuk bantuan serta perhatian dari pemerintah untuk masyarakat agar memiliki keahlian kerja sesuai bidangnya untuk kemudian diberikan kartu prakerja yang diharapkan industri dapat menyerapnya. Kehadiran kartu tersebut juga mendorong masyarakat dapat membuat atau membuka usaha sendiri melalui keahlian yang dimiliki, sehingga nantinya kehidupan para pekerja terutama di sektor informal bisa terjamin dengan penambahan keahlian tersebut.
Kartu prakerja merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk memberikan peluang lebih banyak lagi kepada masyarakat mendapatkan akses pekerjaan. Secara konseptual kartu ini bukanlah sebagai insentif kepada pengangguran yang tinggal menerima uang dari pemerintah selama beberapa bulan.
Jika masih ada yang berpandangan seperti itu maka salah besar, sebab sejak awal pemerintah menyiapkan program ini adalah untuk menambah skill atau keahlian bagi masyarakat baik itu yang belum mendapat kerja ataupun para pekerja di sektor informal.
Dalam situs resmi prakerja dinyatakan, “Kartu prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan keterampilannya”. Selain itu kartu ini ditujukan “Bukan saja kepada yang belum mendapat kerja tetapi juga para karyawan, pegawai, dan buruh”.