Kasasi Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dengan demikian, AG tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasasi perkara nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan pada Selasa (13/6/2023) oleh Ketua Majelis Hakim, Suharto.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).
Kasasi ini sebelumnya diajukan setelah banding AG ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.
“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Di hari yang sama, JPU juga mengajukan kasasi terkait putusan PN Jaksel kepada PT DKI Jakarta.
Editor: Reza Fajri