Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Rabu, 17 November 2021 - 02:26:00 WIB
Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang setelah perkara hukumnya berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut pada 3 November 2021.

Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut