Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:06:00 WIB
Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas vonis tujuh tahun penjara terkait kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi. Dengan demikian, Imam Nahrowi tetap dihukum tujuh tahun penjara.

Kasasi diajukan setelah Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke KONI. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021 dengan susunan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.

"Amar putusan terdakwa tolak, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tolak perbaikan," dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3/2021).

Dengan adanya putusan ini, maka mantan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) tetap menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa IMR telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata Majelis saat pembacaan putusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut