Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:06:00 WIB
Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Advertisement . Scroll to see content

Nahrawi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsider tiga bulan bui. Dia juga dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok. Selain itu, Imam diharuskan membayarkan uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya menuntut Imam dengan tuntutan penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar Rp19,1 miliar dalam waktu sebulan.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut