Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup 

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:43:00 WIB
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup 
Ketua Majelis Hakim, Surya Jaya saat membacakan putusan kasasi Teddy Minahasa. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup. Kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ucap Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut.

Surya Jaya mengatakan bahwa Teddy diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi.

Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Surya Jaya.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara di PN Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut