Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Amplop Cap Jempol, Bowo Sidik Disidang Hari Ini di PN Jakpus

Rabu, 14 Agustus 2019 - 05:45:00 WIB
Kasus Amplop Cap Jempol, Bowo Sidik Disidang Hari Ini di PN Jakpus
Bowo Sidik Pangarso. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas perkara suap dan gratifikasi 400.000 amplop serangan fajar bercap jempol yang menjerat anggota DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso. Menurut rencana, politikus Partai Golkar itu bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (14/8/2019).

Dalam persidangan nanti, Bowo Sidik diagendakan akan mendengarkan dakwaan dari jaksa. “Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2018. JPU KPK akan membacakan Dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019) malam.

KPK menduga Bowo telah menerima fee (jatah suap) dari PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar AS. Uang itu lalu diubah menjadi pecahan Rp20.000 dan Rp50.000. Sebagian uang itu diterima Bowo melalui Indung.

Seluruh uang Rp8 miliar yang diamankan KPK itu diduga akan digunakan Bowo untuk “serangan fajar” di Dapil Jawa Tengah II, daerah pencalonannya sebagai caleg DPR di Pemilu 2019.

Diduga sumber duit gratifikasi Bowo didapat dari pengurusan DAK dan bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Atas perbuatannya, Bowo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut