Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok
Advertisement . Scroll to see content

Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim

Selasa, 16 Juli 2019 - 23:30:00 WIB
Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim
Foto lawas Sjamsul Nursalim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Direncanakan masih pada Bulan Juli ini, yaitu panggilan kedua, karena pada panggilan pertama itu tidak ada respons sama sekali (dari Sjamsul dan Itjih),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil pasangan suami istri itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/6/2019). Namun, keduanya memilih untuk tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tanpa memberikan alasan. Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya saat ini berada di Singapura.

“Padahal, KPK juga sudah umumkan kepada publik sebelum hari pemeriksaan sudah bekerja sama juga dengan kantor KBRI setempat dan juga meminta bantuan otoritas setempat di Singapura untuk menyampaikan surat tersebut. Ada tiga lokasi setidaknya di Singapura yang kami surati dan ada satu lokasi di Indonesia,” ucap Febri.

Sjamsul dan Itjih adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut