KPK Akan Ajukan Permohonan sebagai Pihak Ketiga dari Gugatan Sjamsul Nursalim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terganggu dengan gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. KPK berencana mengajukan permohonan resmi sebagai pihak ketiga terkait gugatan Sjamsul Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi belum memastikan kapan permohonan itu akan diajukan. Dia hanya mengatakan, segera mengajukan permohonan tersebut.
"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).
Sjamsul Nursalim menggugat BPK ke PN Tangerang terkait hasil dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menyeretnya sebagai tersangka. Sjamsul Nursalim menduga audit yang dilakukan BPK dalam membuat laporan kerugian negara tidak independen.
Sjamsul Nursalim mencurigai bahwa proses pembuatan audit itu dilakukan atas permintaan KPK. Dari audit yang dilakukan oleh BPK kerugian negara yang disebabkan oleh penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yakni sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul Nursalim merupakan pemilik dari BDNI selaku obligor.
Pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim karena telah menerbitkan SKL BLBI.
Editor: Kurnia Illahi