Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Ajukan Permohonan sebagai Pihak Ketiga dari Gugatan Sjamsul Nursalim

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:09:00 WIB
KPK Akan Ajukan Permohonan sebagai Pihak Ketiga dari Gugatan Sjamsul Nursalim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terganggu dengan gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. KPK berencana mengajukan permohonan resmi sebagai pihak ketiga terkait gugatan Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi belum memastikan kapan permohonan itu akan diajukan. Dia hanya mengatakan, segera mengajukan permohonan tersebut.

"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).

Sjamsul Nursalim menggugat BPK ke PN Tangerang terkait hasil dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menyeretnya sebagai tersangka. Sjamsul Nursalim menduga audit yang dilakukan BPK dalam membuat laporan kerugian negara tidak independen.

Sjamsul Nursalim mencurigai bahwa proses pembuatan audit itu dilakukan atas permintaan KPK. Dari audit yang dilakukan oleh BPK kerugian negara yang disebabkan oleh penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yakni sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul Nursalim merupakan pemilik dari BDNI selaku obligor.

Pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim karena telah menerbitkan SKL BLBI.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut