Kasus BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 9 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka diperiksa hari ini, Rabu (1/2/2023).
"Memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Kesembilan saksi itu AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AFM selaku Karyawan PT Ardoci Niscala Strategi, dan TA selaku Karyawan PT Indoleds Semesta.
Lalu, S selaku Karyawan PT Pioneer, RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, YK selaku Karyawan PT Catur Panca Mandiri serta SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Kemudian, JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal serta SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yang mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.