Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Tersangka Buat Riset Abal-Abal
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggunakan riset abal-abal. Keterangan itu diungkap oleh salah satu tersangka YS.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan YS merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Menurut Ketut, dalam perkara ini tersangka YS juga telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar yang disinyalir untuk kebutuhan melakukan riset tersebut.
"Dari hasil penyidikan teman-teman di Kejagung, ada salah satu tersangka yaitu tim peneliti Hudev salah satu perguruan tinggi ternama mengembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," ujar Ketut.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian riset. Hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ucap Ketut.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.