Kasus Century, KPK Panggil Dubes RI untuk Swiss Muliaman D Hadad
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Swiss, Muliaman D Hadad, Senin (27/5/2019). Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Bank Century.
Sampai saat ini, Muliaman masih dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Belum, diketahui berapa lama dia akan dimintai keterangan.
"(Muliaman Hadad) tadi datang memenuhi panggilan. Dibutuhkan keterangan dalam pengembangan kasus Century," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan menganalisis pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Penyertaan Modal Sementara (PMS) serta proses merger Bank Century.
"Kita selidiki secara dalam dua proses yang sebelumnya. Kita akan membuat tim kajian dulu. Ini lebih dalam supaya kita punya gambaran," kata Agus di Gedung KPK, Jumat (25/5/2018).
Dalam putusan kasus Bank Century ada 10 nama yang disebut dan diduga ikut menyetujui pemberian FPJP serta menyetujui status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Editor: Kurnia Illahi