Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa 4 Brand, Intip Deretan Mobil Baru dan Konsep Toyota di JMS 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Domain Dirjen PAS

Senin, 21 Januari 2019 - 21:36:00 WIB
KPK: Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Domain Dirjen PAS
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait atas pembebasan bersyarat terpidana kasus dana talangan Bank Century Robert Tantular. Pembebasan bersyarat itu kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

Kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century itu bukan yang kasus ditangani KPK. Maka, KPK tidak mengetahui detail dalam proses pembebasan bersyarat tersebut.

"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Dirjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangan atau pertimbangan jika kasus tersebut yang menangani KPK. Sedangkan untuk kasus Robert Tantular di Lapas tersebut bukan kasus yang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Namun, KPK sudah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi sejak 12 Desember 2018. Surat tersebut permintaan larangan Robert Tantular meninggalkan Indonesia.

"Yang dilakukan KPK terkait Robert Tantular ada dua hal. Pertama, kami sudah mengirimkan surat pada Imigrasi 12 Desember 2018 untuk pelarangan ke luar negeri," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut