Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra
Menurut majelis hakim PK, dua putusan tersebut tidak mengandung pertentangan satu sama lain. Bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009.
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon PK/Terpidana dan menyatakan putusan perkara PK No 12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali ( PK II),” dikutip dalam siaran pers Mahkamah Agung RI (5/1/2022).
Atas dasar dan alasan tersebut dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima. Terhadap putusan tersebut, salah seorang Hakim Anggota mengajukan dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army.
Dia berpendapat alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Editor: Rizal Bomantama