Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Plt Deputi IV Kemenpora
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV Organisasi Prestasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Arsani. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka EFH ( Ending Fuad Hamidy) terkait kasus dana hibah Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).
Arsani terakhir kali diperiksa pada 7 Januari 2019. Tidak hanya Arsani, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka yaitu JEA (Jhonny E. Awuy) selaku Bendahara KONI.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris lenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI yang diduga sebagai pihak pemberi.
Adapun, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, AdhiPumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga diduga sebagai pihak penerima.