Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Plt Deputi IV Kemenpora

Selasa, 15 Januari 2019 - 11:33:00 WIB
Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Plt Deputi IV Kemenpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Sedangkan, Mulyana diduga telah menerima kartu ATM yang berisikan saldo rekening sebesar Rp100 juta. Tidak hanya itu, pejabat Ending dan Jhonny selaku pejabat KONI juga memberikan Mulyana satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.

Kemudian, pada Juni 2018 Mulyana diduga menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny. Pada September 2018, dia menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu. Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga hanya sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut