Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus di Kementerian PUPR, KPK Panggil Petinggi Majelis Syuro PKB Abdul Ghofur

Selasa, 28 Januari 2020 - 12:02:00 WIB
Kasus di Kementerian PUPR, KPK Panggil Petinggi Majelis Syuro PKB Abdul Ghofur
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur, Selasa (28/1/2020). Dia diperiksa terkait kasus proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul Ghofur diperiksa untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred. Sesuai jadwal pemanggilan KPK, Abdul Ghofur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi," ujar Ali di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA:

KPK Periksa Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kementerian PUPR

Diperiksa soal Kasus PUPR, Helmy Faishal Mengaku Tak Kenal Hong Artha

Abdul Ghofur pernah dipanggil KPK (25/11/2019) namun tidak hadir. Selain Abdul Ghofur, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka sejak (2/7/2018). Dia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Hong Artha memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan memberikan suap kepada anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut