Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Senin, 23 November 2020 - 07:00:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Kasus ini kemudian bergulir di KPK setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait skandal Djoko Tjandra. Dokumen yang diserahkan tersebut, berisikan istilah-istilah baru yang diduga terkait keterlibatan pihak lain di kasus Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membeberkan, salah satu istilah baru yang muncul dalam dokumen ini yaitu kode 'King Maker'. Kata Boyamin, muncul istilah 'King Maker' dalam percakapan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Tjandra, dan Pengacara Anita Kolopaking. 

"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut