Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Nirmala Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Januari 2021 - 20:46:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Nirmala Dituntut 4 Tahun Penjara
Pinangki Sirna Nirmala di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021) (Foto: Sindo/ Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. 

Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut