Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Anita Kolopaking Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Jumat (31/7/2020). Ini merupakan pemeriksaan perdana Anita usai ditetapkan sebagai tersangka.
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.
"Rencana akan dipanggil besok (Jumat) oleh penyidik," kata Irjen Argo, di Jakarta, Kamis malam (30/7/2020).
Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.