Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Apel Kasatwil, Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Polri Periksa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet

Senin, 20 Juli 2020 - 20:37:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Polri Periksa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri, Jumat (17/7/2020). (Foto: Div Hubinter Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Nugroho Slamet Wibowo karena diduga melanggar kode etik. Pemeriksaan dilakukan usai kedua perwira tinggi (pati) itu dicopot dari jabatannya masing-masing terkait red notice buron Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, kedua pati Polri tersebut dinilai melanggar kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf. Meski begitu, hingga kini Propam masih menyelidiki guna memastikan pelanggaran kode etik tersebut.

"Seperti kemarin sudah disampaikan, bahwasannya dari mantan Kadiv Hubinter dan mantan Ses NCB tentunya nanti akan dilakukan penyidikan terkait dengan pelanggaran kode etiknya," katanya di Mabes Polri, Senin (20/7/2020).

Sementara untuk Brigjen Pol Prasetijo Nugroho, Awi mengatakan, sejauh ini dinilai telah melanggar disiplin dan kode etik profesi. Prasetijo tidak dalam porsinya mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini, buat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai Konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut