Kasus Dokter Aulia Risma, Komisi X DPR Nilai Penerapan Sisdiknas Dapat Cegah Bullying
JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR menilai sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat mengurangi aksi bulllying di lingkungan pendidikan karena ada aturan yang terstruktur. Perundungan yang diduga dialami dr Aulia Risma Lestari peserta PPDS Universitas Diponegoro tidak terulang kembali.
“Sisdiknas bisa menjadi acuan agar program pendidikan yang diselenggarakan sendiri oleh kementerian/lembaga berjalan dengan pengawasan penuh. Tentunya tak hanya pada program spesialis dokter ya, tapi semua,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, Selasa (20/8/2024).
“Kalau kayak sekarang kan jalan sendiri, apa yang terjadi dalam program pendidikannya hanya diketahui mereka saja. Tahu-tahu ramai saat ada kasus kaya sekarang, jadi pencegahan dan pemantauannya kurang,” sambung Dede.
Komisi X DPR tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidian internal karena instansi-instansi tersebut tidak mengikuti standar Sisdiknas yang pusatnya bermuara pada Kemendikbud sebagai mitra Komisi X.
Padahal Sisdiknas yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 di mana aturan terbarunya sedang digodok melalui revisi undang-undag (RUU) di Komisi X DPR mengatur secara detail tentang pencegahan bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan. Oleh karenanya, Dede menilai penting agar K/L mengikuti standar Sisdiknas saat menyelenggarakan pendidikan.
"Kalau di Kementerian/Lembaga sepertinya sudah sering terjadi berulang tanpa ada fungsi pengawasan yang jelas. Maka dari itu kita dorong untuk menerapkan Sisdiknas agar lebih mudah dalam pengawasannya," kata Dede.