Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polda Metro Jaya Siap Selidiki
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio dengan korban AG. Laporan sebelumnya dilayangkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan laporan yang sudah masuk itu akan diselidiki lebih mendalam.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, " kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan laporan terakhir yang dilayangkan ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pihaknya sudah 2 kali melapor tetapi ditolak.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.