Kasus E-KTP, Politikus PDIP dan Demokrat Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan memeriksa dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Olly diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, KPK akan mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP baik di pemerintah, swasta dan DPR. KPK, kata dia juga akan mendalami aliran dana kesejumlah pihak.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ujar Febri di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Olly dimintai keterangan atas perannya sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Diketahui, keterkaitan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bermula dari dakwaan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada KPK, nama Olly muncul bersama sejumlah nama anggota dewan lain, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.