Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Eggi dan Soenarko, TKN Minta Jangan Berprasangka Negatif terhadap Polisi

Selasa, 25 Juni 2019 - 08:35:00 WIB
Kasus Eggi dan Soenarko, TKN Minta Jangan Berprasangka Negatif terhadap Polisi
Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sujana dan kasus dugaan kepemilikan senjata api, Soenarko merupakan kewenangan polisi. Semua pihak diminta mempercayai polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan meyakini polisi memiliki pertimbangan yang matang dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi dan Soenarko.

"Kita jangan berprasangka negatif atau birpikir terlalu ekstrem. Itu kan hak tersangka," ujar Arteria, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Penjaitan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko. Permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu juga diajukan oleh 102 purnawirawan.

Sementara, Eggi Sujana mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Keluarga Eggi juga turut menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut