Kasus Firli Bahuri, Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan jaksa peneliti untuk menindaklanjuti perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Ada 4 jaksa peneliti yang disiapkan untuk perkara ini.
“Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut karena pihaknya masih menunggu berkas dari Polda Metro Jaya.
“Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,” ucap Ade.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sebelumnya akan berkoordinasi dengan Kejati DKI soal berkas perkara tersebut. Hal itu untuk menindaklanjuti penetapan tersangka Firli Bahuri.
“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling maksimal yakni penjara seumur hidup.
Editor: Reza Fajri