Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi: Termasuk Peredaran Obat Ilegal

Kamis, 17 November 2022 - 06:30:00 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi: Termasuk Peredaran Obat Ilegal
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut terbuka peluang menjerat korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat korporasi terkait dugaan tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak. Bahkan Kejagung menyebut ada unsur peredaran obat-obatan ilegal dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus ini juga mengandung unsur pelanggaran berupa tidak ada izin edar.

"Iya (buka peluang jerat korporasi). Karena kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11/2022). 

Jika terbukti melakukan pelanggaran yang dimaksud, perusahaan terkait bisa dikenakan pidana sekaligus gugatan perdataan. 

"Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," ucapnya. 

Saat ini, Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut