Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi: Termasuk Peredaran Obat Ilegal
Kamis, 17 November 2022 - 06:30:00 WIB
Sumedana mengatakan ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dua di antaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri.
"Sudah disidik oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.
Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.
Editor: Rizal Bomantama