Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Bakal Periksa Nazaruddin
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengungkap dari mana saja sumber-sumber uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Bowo Sidik Pangarso. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah bakal memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Sedianya, Nazaruddin diperiksa pada Selasa (9/7/2019) lalu. Akan tetapi, dia tidak mengikuti agenda pemeriksaan pada hari itu dengan alasan sakit. Karenanya, penyidik KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Nazaruddin. Akan tetapi, kapan waktu persisnya, KPK belum dapat mengungkapkannya kepada media.
 
                                “Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk IND (Indung) pada 9 Juli 2019 di LP Sukamiskin Bandung. Tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).
Tidak hanya Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim juga bakal diperiksa pada Senin (15/7/2019) pekan depan. Pada pemanggilan sebelumnya, lelaki itu mangkir dari pemeriksaan KPK.
Selanjutnya, Muhammad Nasir selaku anggota Komisi VII DPR juga bakal dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus yang sama oleh KPK. Komisi antirasuah berharap para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.