Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gratifikasi, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tersangka Pertama yang Disidang

Jumat, 11 September 2020 - 08:32:00 WIB
Kasus Gratifikasi, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tersangka Pertama yang Disidang
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempersiapkan pemberkasan tahap kedua atau P-21 atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut Jaksa Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang dibawa ke meja hijau dalam kasus yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra tersebut.

"Pinangki sedang pemberkasan untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka untuk P-21," kata Febri di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020) malam.

Dia menyebut dalam waktu dekat dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang maju ke meja hijau.

"Satu rencana, Pinangki kita sidangkan, dua penyelesaian pemberkasan. Kita lihat dalam proses perkembangan itu," ucapnya.

Febri menyebut hingga saat ini alat bukti atas kasus tersangka Pinangki telah tuntas. Namun Kejagung tak menutup kemungkinan dari fakta baru dalam persidangan yang bisa memunculkan tersangka baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut