Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gratifikasi, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tersangka Pertama yang Disidang

Jumat, 11 September 2020 - 08:32:00 WIB
Kasus Gratifikasi, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tersangka Pertama yang Disidang
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari alat bukti tuntas. Tapi kita juga melihat persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ujarnya.

Dia mengklaim saat ini dari keterangan tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, penyidik tidak menemukan alat bukti baru maupun keterangan yang mengarah pada tersangka baru. Tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengusaha Andi Irfan Jaya.

"Sampai saat ini alat bukti sebatas itu, baik dari keterangan Pinangki, Djoko Tjandra, dan keterangan yang lain-lain termasuk alat bukti elektronik," katanya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan jaya disebut mencatut nama hakim Mahkamah Agung untuk menawarkan proposal pengurusan fatwa. Fatwa MA dibutuhkan Djoko Tjandra agar tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut