Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Aceh, KPK Periksa Mantan Gubernur Irwandi Yusuf
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) dalam kasus gratifikasi pembangunan proyek dermaga. KPK pun bakal memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Aceh untuk tersangka IA. Saksi atas nama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).
Terkait apa saja yang akan ditanyakan, KPK belum bisa memberitahukan lebih lanjut. Ali mengatakan Irwandi Yusuf memenuhi panggilan KPK
"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Izil Azhar, buronan dan tersangka kasus suap gratifikasi. Izil juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK an. Izil Azhar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).