Kasus Hoaks Ratna, Prabowo: Menurut Farhat Abbas Saya Akan ke Neraka
Oleh karena itu, dia menganggap secara pidana Prabowo dan 17 orang yang dipolisikan oleh Farhat Abbas, Rabu (3/10/2018) kemarin, bukanlah penyebar hoaks seperti yang dimaksudkan sang pengacara. Menurut Dahnil, tuduhan yang dilayangkan Farhat sudah salah alamat.
“Secara pidana kami tidak dalam posisi menebar hoaks. Karena tentu kami tidak tahu sama sekali itu hoaks atau bukan, karena itu berasal dari Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi pelaporan yang dilakukan Farhat Abbas justru tidak tepat sama sekali,” kata dia.
Pengacara Farhat Abas kemarin melaporkan pasangan capres–cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, beserta 16 politisi ke Bareskrim Polri lantaran diduga ikut menyebarkan berita palsu alias hoaks yang dikembangkan Ratna Sarumpaet ke publik.
Adapun 16 politisi yang dilaporkan Farhat ke polisi adalah Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, dan Nanik Deang. Berikutnya, ada nama Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, dan Dahnil Azar Simanjuntak.
Farhat Abbas. (Foto: Okezone)
Editor: Ahmad Islamy Jamil