Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor Dapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs
JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Mereka menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo cs dari penyidik.
"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja ya, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada delapan (nama Tersangka) totalnya," ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP terkait tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu penyidik, pihaknya pun menyampaikan permohonan secara lisan agar Roy Suryo cs ditahan.
"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.
Meski begitu, kata dia, penyidik belum bisa memastikan Roy Suryo cs akan ditahan usai diperiksa. Polisi hanya menyampaikan para tersangka itu bakal ditanyai berbagai hal.
"Kita apresiasi sangat komprehensif tentunya akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pihak RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa). Intinya kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri," kata dia.
Dia mengungkap, laporan yang dilayangkan kliennya saling memperkuat dengan laporan yang dibuat Jokowi. Sebab, laporan tersebut sama-sama tentang tuduhan ijazah palsu Jokowi yang diduga dilakukan Roy Suryo cs.
Ade menambahkan, salah satu alasan Roy Suryo cs harus ditahan lantaran diduga telah menyebarkan tuduhan palsu.
"Ketika kemudian ini sudah merujuk pada keluarga Bapak Insinyur Joko Widodo sampai ke cucunya, sudah mulai disinggung sampai ijazah Mas Gibran dan lain sebagainya, yang kami anggap itu tindak pidana lagi karena dikatakan Mas Gibran tidak memiliki ijazah," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Salah satunya Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penyidik berkesimpulan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep, Jumat (7/11/2025).
Editor: Rizky Agustian