Kasus Impor Bawang, KPK Perpanjang Masa Penahanan 6 Tersangka untuk 40 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap enam tersangka kasus pengurusan izin impor bawang putih. Enam tersangka itu anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra dan pemilik PT Cahaya Sakti Argo Chandry Suanda alias Afung.
Kemudian dari swasta, yaitu Zulfikar, Elviyanto dan Doddy. Satu tersangka lagi, yaitu Mirawati Basri orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 28 Agustus 2019 sampai 6 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (27/8/2019).
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Sementara, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikardiduga pemberi suap.
KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Editor: Kurnia Illahi