Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Minta Kejagung Investigasi Dugaan Permainan Kuota Impor Bawang Putih di Kemendag
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Impor Bawang, KPK Perpanjang Masa Penahanan 6 Tersangka untuk 40 Hari

Selasa, 27 Agustus 2019 - 19:07:00 WIB
Kasus Impor Bawang, KPK Perpanjang Masa Penahanan 6 Tersangka untuk 40 Hari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap enam tersangka kasus pengurusan izin impor bawang putih. Enam tersangka itu anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra dan pemilik PT Cahaya Sakti Argo Chandry Suanda alias Afung.

Kemudian dari swasta, yaitu Zulfikar, Elviyanto dan Doddy. Satu tersangka lagi, yaitu Mirawati Basri orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 28 Agustus 2019 sampai 6 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (27/8/2019).

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Sementara, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikardiduga pemberi suap.

KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut