Kasus Impor Gula, Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp565 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Kasus ini turut menyeret mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta.
Diketahui, total tersangka dalam kasus ini adalah 11 orang. Sebelum sembilan orang ini, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.