Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Direktur Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 12 Oktober 2020 - 23:05:00 WIB
Mantan Direktur Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi, Jiwasraya. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar Hary Prasetyo divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arwi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

Hakim menyampaikan, yang memberatkan terhadap Hary, yaitu perbuatannya dinilai menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun.

Selain itu, perbuatan Hary dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut