Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan DPR Cuma Bentuk Panja

Minggu, 19 Januari 2020 - 05:00:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan DPR Cuma Bentuk Panja
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 Hidayat Nur Wahid. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendorong agar DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan fungsi pengawasan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pansus lebih penting dibandingkan panitia kerja (panja).

Hidayat menilai pembentukan pansus lebih tepat karena persoalan ini menyangkut lintas komisi di DPR, yakni Komisi III yang membidangi aspek hukum, Komisi VI (BUMN), dan Komisi XI yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan sekaligus mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bila panitia kerja (panja) yang dibentuk, maka berdasarkan aturan dan konvensi di DPR, hanya berkaitan dengan satu Komisi, sehingga pengawasan dan pengusutan tidak komprehensif,” kata Hidayat di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Wakil Ketua MPR ini mengingatkan tentang penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3).

Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut