Kasus Jiwasraya, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan DPR Cuma Bentuk Panja
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendorong agar DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan fungsi pengawasan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pansus lebih penting dibandingkan panitia kerja (panja).
Hidayat menilai pembentukan pansus lebih tepat karena persoalan ini menyangkut lintas komisi di DPR, yakni Komisi III yang membidangi aspek hukum, Komisi VI (BUMN), dan Komisi XI yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan sekaligus mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bila panitia kerja (panja) yang dibentuk, maka berdasarkan aturan dan konvensi di DPR, hanya berkaitan dengan satu Komisi, sehingga pengawasan dan pengusutan tidak komprehensif,” kata Hidayat di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Wakil Ketua MPR ini mengingatkan tentang penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3).
Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.