Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan DPR Cuma Bentuk Panja

Minggu, 19 Januari 2020 - 05:00:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan DPR Cuma Bentuk Panja
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 Hidayat Nur Wahid. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, ada pula Pasal 96 ayat (1) UU MD3 yang berbunyi, ‘Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.’

BACA JUGA: Bukan Pansus, Komisi VI DPR Bentuk Panja Jiwasraya

Hidayat mengatakan, pilihan untuk membentuk pansus sangat tepat mengingat dugaan kerugian negara yang dialami dalam kasus Jiwasraya ini cukup besar. Bila berkaca kepada pengalaman sebelumnya, dalam Kasus Century dan Kasus Pelindo II yang nilainya lebih kecil dari Kasus Jiwasraya saja DPR membentuk Pansus.

“Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. Itu pun baru potensi kerugian negara awal, sehingga bisa lebih besar dari itu. Kerugian tersebut lebih besar dari Kasus Century yang mencapai Rp 6,7 triliun atau kasus Pelindo II yang mencapai Rp6 triliun,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pembentukan Pansus Jiwasraya untuk menyelesaikan persoalan secara utuh dan komprehensif, bersama dengan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, upaya untuk membentuk pansus ini juga telah disampaikan oleh Fraksi PKS sebagai oposisi yang konstruktif bagi pemerintah sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut