Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan DPR Cuma Bentuk Panja

Minggu, 19 Januari 2020 - 05:00:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan DPR Cuma Bentuk Panja
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 Hidayat Nur Wahid. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

“Pansus ini bukan untuk menjatuhkan kekuasaan pemerintah, tetapi sebagai pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusional kami selaku anggota DPR, terutama terkait fungsi pengawasan DPR,” ucapnya.

Untuk diketahui, Komisi VI DPR memutuskan membentuk panja terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang juga memutuskan pembentukan Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.

Dengan terbentuknya panja ini, wacana yang sempat mencuat untuk membentun pansus pun pudar. Komisi VI mengatakan, langkah hukum terhadap Jiwasraya kini juga sedang berjalan oleh Kejagung.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut