Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI Resmi Buka Informasi Pemegang Saham di Atas 1 Persen ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Rabu, 22 Januari 2020 - 23:56:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Gunakan Mobil Derek, Petugas Dishub Jaksel Tolong Ibu Hamil Hampir Pingsan di Trotoar

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menelusuri transaksi terkait kasus Jiwasraya. Penelusuran juga untuk mengtahui angka pasti kerugian negara.

"Karena datanya begitu banyak dan kita betul-betul kerja sama dengan rekan-rekan dari BPK untuk meneliti satu per satu transaksi yang kita anggap itu telah dilakukan dan direncanakan untuk dilakukan pembelian oleh Jiwasraya melawan hukum," katanya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut