Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Kejagung Telusuri Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Rabu, 22 Januari 2020 - 11:33:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Telusuri Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya uang komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp54 miliar pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Fee tersebut diberikan sebagai pajak setiap transaksi saham.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, fee tersebut merupakan uang komisi yang dibayar para penjual dan pembeli saham kepada perusahaan sekuritas.

"Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp54 milliar. Belum kita dalami. Apakah sejumlah itu. Apakah fee broker tersebut hanya itu, atau (nominalnya) di bawah itu atau mungkin bisa lebih. Masih dalam proses penggalian," katanya di Gedung Bundar JAMPidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

BACA JUGA:

Kejagung Siap Hadapi jika Tersangka Kasus Jiwasraya Tempuh Praperadilan

Kejagung Kejar Aset Jiwasraya

Komisi III DPR Minta Kejagung Dalami Peran OJK dalam Kasus Jiwasraya

Kejagung, menurut Hari, terus menelusuri fee broker fiktif dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp13.7 Triliun. Hari enggan mengungkapkan modus adanya fee broker fiktif tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

"Nanti saya sampaikan kira-kira nilainya berapa, dalam bentuk saham kah, uang kontan kah atau ditransfer dalam bentuk transaksi. Masih proses, masih pendalaman. Bagaimana fee broker tersebut dan siapa saja yang menerima itu," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, Kejagung akan menelusuri aset Jiwasraya. "Dalam waktu dekat kita akan melakukan penelusuran aset, mudah-mudahan nanti bisa segera terungkap semua," katanya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Febrie menuturkan, ada alasan mengapa Kejagung sampai hari ini tidak membeberkan secara menyeluruh peran dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus megakorupsi itu. Penjelasan secara gamblang tidak diberikan karena masih ada tersangka dan barang bukti lain yang tengah dikumpulkan.

"Masih dalam proses penyidikan jadi masih kita jaga nanti takut menganggu penyidik dalam pengumpulan alat bukti yang jelas ini terus kita dalami," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka Jiwasraya. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Berikutnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Sementara, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut